Pierre Gruno Resmi Jadi Tersangka, Nyengir Pakai Baju Tahanan

Photo Author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 21:27 WIB

VIRALNEWS.ID - Aktor terkenal Pierre Gruno secara resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GDS. Pada Kamis (13/7/2023), Pierre ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut dari perkembangan kasus tersebut.

"Salam, Om Pierre, apa kabar?" tanya salah seorang wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (14/7/2023).

Dengan anggukan dan mengacungkan jempol, Pierre Gruno menjawab, "Baik."

Setelah itu, Pierre Gruno meninggalkan ruangan konferensi pers dengan senyumannya yang tetap terpancar. Meskipun berada dalam situasi seperti ini, aktor tersebut tetap menunjukkan ketenangan.

Sementara itu, terkait kasus yang menimpanya, Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. "Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus.

Baca Juga: Kronologi Artis Senior Pierre Gruno Aniaya Pria di Bar-Cilandak

Sebelumnya, Pierre Gruno telah meminta maaf kepada korban, GDS. Namun, meskipun permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum tetap berlanjut.

Dalam kejadian ini, korban lansia mengalami luka di wajah yang memerlukan jahitan. Kejadian penganiayaan ini terjadi di sebuah bar di Jakarta Selatan.

"Ada luka di wajahnya. Awalnya membesar, dan saya tidak tahu apakah harus dioperasi atau tidak. Tapi saya melihat ada luka sobek yang telah dijahit," kata Rama, keponakan korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aktor terkenal dan melukai seorang lansia. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban yang mengalami penganiayaan tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB
X