VIRALNEWS.ID -
Dalam keterangan yang diberikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH, disebutkan bahwa eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.
Persengketaan hukum yang terjadi melibatkan Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya, di mana Guruh kalah dalam persidangan melawan Susy.
Rencananya, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2023. Sebelumnya, setahun sebelumnya, Guruh Soekarnoputra telah diminta untuk meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
"Diputuskan bahwa rumah harus dikosongkan pada tanggal 31 Agustus 2022. Selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk secara sukarela meninggalkan objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut, dengan harapan pihak yang dijadikan termohon, dalam hal ini Guruh, akan menyerahkan dan mengosongkan rumah kepada Susy," kata Djuyamto SH. MH pada Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut telah diberikan lebih dari tiga kali sejak tahun 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus 2023 tidak dapat dihindari lagi.
"Jadi, secara substansi, eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Wijaya 3, Jakarta Selatan, adalah proses hukum perdata," tambah Djuyamto.
Djuyamto kemudian menjelaskan mengenai sengketa atas rumah tersebut. Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya bermula dari gugatan yang diajukan oleh Guruh.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan setelah Susy mengajukan gugatan balik, dan gugatannya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permasalahan ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014, yang menggugat Susy Angkawijaya," ungkapnya
Djuyamto mengatakan, gugatan tersebut ditolak karena terdapat gugatan balik dari Susy Angkawijaya, dan ternyata gugatan Susy tersebut dikabulkan oleh hakim. Pada tanggal 2 Mei 2026, gugatan tersebut dimenangkan oleh Susy.
"Kemudian, melalui proses kasasi, Susy tetap memenangkan sengketa tersebut. Artinya, dalam setiap tahap pengadilan hingga kasasi, Susy Angkawijaya sebagai pihak pemohon eksekusi dinyatakan sebagai pihak yang menang,"
"Oleh karena itu, Nyonya Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.