Rossa Laporkan Penyebar Video Hoax 'Cuekin Betrand' ke Bareskrim Mabes Polri

Photo Author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 22:34 WIB
Foto Betrand Peto dan Rossa
Foto Betrand Peto dan Rossa

VIRALNEWS.ID -

Merasa dirugikan oleh penyebaran video yang tidak benar tersebut, Rossa melalui tim manajemennya mengadukan akun yang bertanggung jawab atas penyebaran hoax tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Ikhsan Tualeka, juru bicara manajemen Rossa, mengatakan, "Siang ini kami telah secara resmi melaporkan beredarnya video hoax atau pemberitaan yang merugikan artis kami," saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (20/7/2023).

"Kami sudah melaporkan dan laporan kami telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan kami dengan baik," tambahnya.

Kehadiran video hoax ini membuat manajemen Rossa khawatir akan timbulnya kerugian, seperti pembatalan kontrak dan denda dari kerjasama dengan brand-brand terkait.

Ikhsan Tualeka menjelaskan, "Sebagaimana yang kita ketahui, Rossa memiliki kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, dan kerja sama tersebut memiliki klausul yang menuliskan bahwa artis atau talenta bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya."

"Jika hal ini tidak terjadi, risikonya cukup fatal. Pertama, bisa terjadi pembatalan kontrak, dan itu sangat kami hindari. Kedua, ada denda atau penalti yang dapat dikenakan pada artis dan talenta kami," jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diajukan oleh Rossa, pemilik akun yang menyebarkan video hoax tersebut menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

"M. Wardaya, kuasa hukum Rossa, menyatakan, "Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah 4 tahun penjara."

Laporan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi pengguna media sosial agar tidak sembarangan dalam menggunakan platform tersebut.

Ikhsan Tualeka menambahkan, "Ini bukan hanya soal hukum, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kami ingin mengedukasi masyarakat, sehingga proses hukum yang kami jalankan juga memiliki efek jera agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial."

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB
X