Dituduh Pedofil, Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 21:50 WIB
Saipul Jamil dan Dewi Perssik
Saipul Jamil dan Dewi Perssik

VIRALNEWS.ID - Perselisihan kontroversial antara Saipul Jamil dan mantan istrinya, Dewi Perssik, semakin panas setelah Saipul Jamil mengambil langkah hukum terkait dugaan tuduhan baik.

Pada hari Rabu, Saipul Jamil secara resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana pelanggaran nama baik.

Langkah hukum ini diambil sebagai tanggapan terhadap sebuah video yang diunggah dan disebarkan secara luas di platform media sosial, di mana Dewi Perssik diduga melakukan serangan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Saipul Jamil.

Pengacara Saipul Jamil, dalam pernyataannya kepada media, menjelaskan, "Laporan ini berkaitan dengan video yang telah diunggah, saya yakin banyak dari kita yang sudah mengetahuinya. Terlapor dalam laporan ini diidentifikasi dengan inisial DP, yang merujuk kepada Dewi Perssik."

Lebih lanjut, pengacara tersebut mengklaim bahwa pihak mereka telah mengirimkan bukti berupa video yang diduga mengandung unsur asusila kepada pihak kepolisian.

"Kami akan mengikuti proses hukum ini dengan saksama, mengingat kami sebelumnya telah mengirimkan somasi pertama dan kedua. Kami telah meminta Dewi Perssik untuk memberikan kesepakatan mengenai pernyataan yang dibuat. Itu adalah arah yang kami ambil," tulisnya.

Di sisi lain, Saipul Jamil membantah tegas tuduhan-tuduhan yang dilemparkan Dewi Perssik melalui video yang viral tersebut.

Tuduhan bahwa Saipul Jamil adalah seorang pelaku pedofil dan terlibat dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dianggapnya sebagai tuduhan tanpa dasar dan merusak reputasinya.

"Saya dengan tegas membantah tuduhan bahwa saya adalah seorang pelaku pedofil. Mengapa saya bisa dengan yakin menyatakan hal ini? Karena keputusan pengadilan telah menyatakan bahwa tuduhan semacam itu tidak berdasar," tegas Saipul Jamil.

Lebih lanjut, Saipul Jamil mengungkapkan bahwa pada saat peristiwa yang disebutkan dalam tuduhan tersebut terjadi, korban yang dimaksud sudah berusia remaja.

"Pada tahun 2016, saat peristiwa yang dimaksudkan terjadi, korban telah mencapai usia hampir 18 tahun dan memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulisnya dengan tegas.

Kasus ini kemungkinan akan terus menjadi sorotan media mengingat popularitas keduanya dan juga karena melibatkan isu sensitif tentang pencemaran nama baik dan tuduhan serius.

Pihak berwenang diharapkan akan menjalankan proses hukum ini dengan transparansi dan obyektivitas. (hj)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB
X