VIRALNEWS.ID - Selebgram terkenal Mayang yang merupakan adik dari almarhum Vanessa Angel telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut muncul setelah Mayang diduga terlibat dalam insiden aksi tawa yang kontroversial selama upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78.
Pelaporan ini dibuat oleh seorang pengacara bernama Jaenudin.
Jaenudin mengajukan laporan terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (26/8/2023).
Tak hanya Mayang, teman dekat Mayang bernama Lolly Unyu juga dilaporkan oleh Jaenudin atas dugaan keterlibatan dalam aksi tawa yang konon terjadi dalam konteks upacara pengibaran bendera.
Jaenudin memberikan pernyataan kepada para wartawan pada hari Minggu (27/8/2023), "Saya telah melaporkan Mayang dan Lolly Unyu ke Polda Metro Jaya."
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindakan menghina dan menghina simbol-simbol negara.
“Dalam rekaman video tersebut, terlihat tindakan-tindakan yang tidak pantas dilakukan demi penghormatan terhadap bendera Merah Putih,” tegas Jaenudin.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Mayang dan Lolly Unyu diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jika terbukti bersalah, keduanya berisiko mengancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan laporan polisi, Jaenudin telah mengirimkan somasi terbuka kepada Mayang, meminta permintaan maaf.
Namun, Mayang tampaknya tidak menanggapi permintaan maaf tersebut, sehingga akhirnya Jaenudin mengambil langkah untuk melaporkan masalah ini secara resmi kepada pihak yang berwenang.