VIRALNEWS.ID - Perceraian antara artis Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali mengalami kebuntuan setelah Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu pada tanggal 14 Desember lalu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, yang menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," ungkap Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia Untuk Kedua Kalinya
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," tambahnya.
Sebelumnya, persidangan perceraian telah dimulai, namun belum masuk ke pokok perkaranya dan tidak dapat diterima.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," jelasnya.
"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," tambah Jajat Sudrajat.
Mengenai langkah selanjutnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat berharap agar Lulu Tobing dan Bani Mulia dapat bersatu kembali. Namun, jika terjadi gugatan perceraian lagi, diharapkan agar sesuai dengan domisili baik si penggugat maupun tergugat.
"Ya itu silakan saja tergantung mereka. Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga ya. Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkas Jajat Sudrajat.
Artikel Terkait
Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia Untuk Kedua Kalinya