Ajukan Gugatan Cerai, Tengku Dewi Putri Tak Permasalahkan Harta Gono Gini

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 22:25 WIB
Minola Sebayang (kiri) dan Tengku Dewi Putri (kanan).
Minola Sebayang (kiri) dan Tengku Dewi Putri (kanan).

VIRALNEWS.ID - Tengku Dewi siap mendaftarkan gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Jika tidak ada halangan, gugatan tersebut akan didaftarkan pada hari Jumat pekan ini.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Tengku Dewi telah membahas materi gugatan yang mencakup berbagai fakta terkait perlakuan Andrew Andika terhadapnya selama ini.

Saat ditanya tentang tuntutan lain selain cerai, Tengku Dewi menyatakan bahwa dirinya masih berdiskusi dengan Minola Sebayang, termasuk mengenai hak asuh anak yang masih dalam kandungan dan harta gana-gini.

"Kalau itu belum sih, kita masih konsul. Itu belum diomongin, itu biar Bang Minola yang lebih mengerti," kata Tengku Dewi kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Setelah Viralkan Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi Gugat Cerai

Tengku Dewi menegaskan bahwa harta gana-gini tidak menjadi permasalahan dalam gugatan tersebut karena mereka telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.

"Harta gana-gini sebenarnya enggak ada masalah, karena sebelum menikah kita sudah ada surat perjanjian pisah harta," jelasnya.

Meskipun sedang hamil besar, Tengku Dewi tetap bertekad untuk menyudahi rumah tangganya dengan Andrew Andika. Ia mengaku akan lebih giat bekerja dan siap menjalani hidup sebagai ibu tunggal.

"Perjuangannya yang pasti menjalani hidup saja, tapi yang pasti tanpa suami. Jadi single mom, mungkin aku lebih semangat lagi buat kerja," ujar Tengku Dewi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB
X