VIRALNEWS.ID, Jakarta – Rumah aktor Atalarik Syach resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025), menyusul sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015.
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap terkait klaim kepemilikan lahan seluas 7.800 meter persegi oleh seorang warga bernama Dede Tasno.
Kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menjelaskan bahwa sengketa bermula saat pihaknya mengajukan gugatan terhadap Atalarik Syach dan keluarganya, termasuk adik Atalarik, Doni, yang menempati rumah tersebut.
“Kami menggugat karena tanah seluas 7.800 meter persegi ini merupakan milik klien kami. Proses hukum telah berjalan sejak 2015,” ujar Eka kepada detikHot di Cibinong, Jumat (16/5/2025).
Pihak Atalarik Syach sebelumnya mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) atas tanah tersebut. Namun, AJB tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Kami telah membuktikan di pengadilan bahwa AJB itu palsu. Pihak-pihak yang tercantum dalam AJB tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atau legal standing yang sah atas tanah tersebut,” tambah Eka.
Berdasarkan pengukuran terbaru, luas tanah yang disengketakan diketahui hanya sekitar 5.880 meter persegi, lebih kecil dari klaim awal sebesar 7.800 meter persegi. Perbedaan ini disebutkan berdasarkan PETA Plotting terbaru yang dikeluarkan pada 2021.
Eka juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara damai di luar pengadilan, namun tidak mencapai kesepakatan hingga akhirnya menempuh jalur eksekusi.
“Upaya komunikasi sudah dilakukan sejak lama. Tapi karena tidak ada kepastian hukum dari pihak Atalarik, kami akhirnya mengajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan secara sah dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh karena itu, anggapan bahwa eksekusi dilakukan secara mendadak atau tanpa dasar hukum dinilai tidak tepat.
Sementara itu, Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono, menegaskan bahwa proses eksekusi telah sesuai prosedur dan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya menjalankan putusan. Jika sudah inkrah, kami wajib melaksanakan eksekusi. Adapun terkait gugatan terbaru dari pihak Atalarik, silakan jika nanti dimenangkan bisa mengajukan eksekusi ulang,” kata Eko.
Ia juga menjelaskan alasan baru dilakukan eksekusi pada 2025 meski sengketa telah berlangsung sejak 2015. Menurutnya, proses hukum memakan waktu lama karena terdapat gugatan dan gugatan balik dari kedua belah pihak.
“Karena ada beberapa proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan balik dari pihak Atalarik, maka kami harus menghormati semuanya. Eksekusi baru bisa dilakukan tahun ini,” tutup Eko.