Lunasi Cicilan Sebagian Tanah Atalarik yang Disengketa, Attila: Mohon Doanya

Photo Author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 19:17 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Aktor Attila Syach mengambil langkah penting untuk menyelamatkan rumah inti milik kakaknya, Atalarik Syach, dari eksekusi.

Ia membeli sebagian tanah milik Dede Tasno, yang sebagian lahannya menjadi tempat berdirinya bangunan rumah Atalarik, dengan nilai transaksi mencapai Rp 850 juta.

Attila telah membayarkan uang muka sebesar Rp 300 juta kepada pihak Dede Tasno, dengan sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Kesepakatan ini menjadi kunci untuk mencegah penghancuran rumah Atalarik yang sebagian berdiri di atas tanah milik Dede.

“Sebenarnya ada yang lebih mudah, tapi kan kita tidak bisa berjanji. Jadi diberikanlah ruang sampai dua-tiga bulan,” ujar Attila Syach kepada wartawan di Cibinong, Jawa Barat, kemarin.

Attila mengaku optimistis dapat menyelesaikan pembayaran, meski ia juga memohon doa agar proses pelunasan berjalan lancar.

“Jika tidak ada kesanggupan, saya minta doa teman-teman semua, mudah-mudahan sanggup ya. Kita akan coba bertanggung jawab, saya juga mengambil langkah ini saya sama saudara saya saling bantu aja,” katanya.

Langkah Attila mendapat tanggapan positif dari kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan. Ia mengonfirmasi bahwa telah ada pembayaran awal sebesar Rp 300 juta, yang akan dilanjutkan dengan pelunasan dalam jangka waktu yang disepakati.

“Tadi saya sempat bilang jam 11 kita menunggu transferan. Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar Rp 300 juta dulu, habis itu dia cicil selama tiga bulan dari totalnya sekitar Rp 850 juta,” ungkap Yuri.

Meski demikian, pihak Dede tetap menegaskan bahwa jika janji pelunasan tidak dipenuhi, proses eksekusi akan dilanjutkan. Rumah inti Atalarik yang berdiri di atas tanah milik Dede Tasno berisiko dihancurkan.

Saat ini, batas antara tanah milik Dede dan Atalarik sudah dipasangi pagar pembatas. Bahkan, satu rumah milik Atalarik yang berdiri sepenuhnya di atas tanah Dede telah dihancurkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.

Upaya eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 17 Mei 2021 atas gugatan perdata yang diajukan oleh Dede Tasno sejak Agustus 2015.

Eksekusi seharusnya sudah dilaksanakan sejak 8 Juli 2021, namun baru terlaksana sebagian karena proses negosiasi yang masih berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB
X