VIRALNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) berencana untuk memeriksa aktris terkenal Wulan Guritno terkait dugaan keterlibatannya dalam promosi situs judi online.
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi perannya dalam mempromosikan situs judi online.
Brigadir Jenderal Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan hal ini. Menurut Adi Vivid, video yang menampilkan Wulan Guritno diduga sedang mempromosikan situs judi online telah dibuat pada tahun 2020 dan situs tersebut masih aktif hingga saat ini.
"Dalam kasus yang melibatkan artis WG, dari hasil penyelidikan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Situs yang terkait juga masih beroperasi sampai sekarang," ujar Adi Vivid kepada media di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada Rabu (30/8/2023).
"Kami akan melakukan klarifikasi terkait hal ini. Kami akan memanggil yang bersangkutan, seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Kami akan menilai apakah unsur-unsur tertentu terpenuhi atau tidak," tambah Adi Vivid.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid mengimbau kepada para artis, selebgram, dan influencer agar tidak terlibat dalam promosi situs judi online. Hal ini disebabkan oleh banyaknya korban yang telah menderita akibat adanya situs judi ini.
"Saya dengan tegas telah mengatakan kepada rekan-rekan influencer, artis, selebgram, untuk berhenti mempromosikan judi online saat ini. Karena ada banyak korban yang telah menderita, orang banyak menjadi miskin. Bahkan beberapa di antaranya, maaf, terpaksa terlibat dalam perdagangan yang tidak layak," ungkap Adi Vivid.
Mengenai pemanggilan Wulan Guritno, Adi Vivid menjelaskan bahwa polisi akan mengklarifikasi situs judi online mana yang masih beroperasi dan mana yang tidak. Dia juga akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak mempromosikan situs judi online.
"Jika terjadi bahwa situs web lama tidak lagi aktif, kami akan tetap memanggil jika diperlukan. Kami akan mengingatkan lagi bahwa dulu ada keterlibatan dalam endorse judi, dan tentu saja kami akan melakukan klasifikasi terkait situs mana yang masih aktif dan mana yang tidak," kata Adi Vivid.
Adi Vivid menambahkan bahwa bahaya situs judi online sebanding dengan bahaya peredaran narkoba. Bahkan, dampaknya meluas kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Dari segi penelitian, ini bisa menjadi masalah psikologis, karena keinginan untuk menang terus muncul. Dampaknya juga luas, sehingga memengaruhi berbagai kalangan masyarakat. Bahayanya sama seperti bahaya narkoba," tutup Adi Vivid.