entertainment

Jessica Tidak Boleh Diwawancara Untuk Dokumenter Netflix, Ini Penjelasan Kalapas

Jumat, 29 September 2023 | 20:00 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 kembali menjadi perbincangan hangat. Sebuah film dokumenter yang mengulas kronologi kasus tersebut telah mengundang perhatian publik.

Dalam salah satu adegan film tersebut, Jessica terlihat akan diwawancara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat dia ditahan, yaitu Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Pada saat itu, Jessica memberikan keterangan mengenai kematian Mirna.

Namun, saat Jessica memberikan penjelasannya, terdengar suara seorang pria yang memotong penjelasan Jessica.

Belum diketahui kapan wawancara tersebut diambil, namun pembuat film dokumenter tersebut telah mengungkap bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk mewawancarai Jessica setelah insiden tersebut.

Tim redaksi detikcom telah menghubungi Kalapas Pondok Bambu, Ade Agustina, untuk mendapatkan klarifikasi terkait larangan wawancara terhadap Jessica.

Ade mengungkapkan bahwa dia belum memiliki pemahaman mendalam mengenai isi film dokumenter tersebut dan akan meninjau dokumen tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ade Agustina telah menjabat sebagai Kalapas Pondok Bambu sejak November 2022, sebelumnya dia menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Yogyakarta.

Dia juga menegaskan bahwa Jessica Wongso saat ini dalam keadaan baik dan tidak mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Lapas Pondok Bambu. Semua tahanan di Lapas tersebut diperlakukan dengan adil sesuai aturan.

Terkait dengan izin wawancara bagi tahanan di Lapas Pondok Bambu, termasuk Jessica Wongso, Ade menyatakan bahwa wawancara dapat dilakukan asalkan terkait dengan program pembinaan.

Hingga saat ini, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti belum memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Kasus pembunuhan Mirna yang menggemparkan publik pada tahun 2016 melibatkan dugaan bahwa Mirna tewas akibat diracuni dengan kopi yang mengandung sianida oleh Jessica Wongso.

Jessica kemudian dijadikan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun pihak Jessica sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016, banding tersebut akhirnya ditolak.

Jessica kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017, dan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali pada tahun 2018. Namun, kedua upaya tersebut juga ditolak, sehingga vonis penjara 20 tahun terhadap Jessica tetap berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB