entertainment

Viral, Perempuan WNA Korea Selatan Laporkan Pedangdut Tisya Erni Atas Dugaan Perzinahan Dengan Suaminya WN Singapura

Sabtu, 9 Maret 2024 | 11:10 WIB
Tisya Erni. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan pedangdut Tisya Erni sedang menjadi sorotan publik.

Amy, seorang perempuan warga negara Korea Selatan, mengklaim bahwa suaminya yang sudah menikahinya selama 16 tahun terlibat perselingkuhan dengan Tisya Erni.

Amy menyampaikan tudingannya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Ia mengungkapkan bahwa suaminya berselingkuh dengan Tisya Erni, yang kemudian menyebabkan Amy melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Amy menduga adanya perselingkuhan dan juga tuduhan menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan terkait kasus ini pada 6 Maret 2024. Tidak hanya Tisya Erni, Amy juga melaporkan suaminya dalam kasus ini.

"Saudari PMJ melaporkan, pertama suaminya, diduga suaminya ya yaitu suadara WME, kemudian terlapor kedua ES alias TE. Apa yang dilaporkan? Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif," ujar Ade Ary kepada media, Jumat (8/3/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini polisi sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Pihak kepolisian akan menyelidiki dugaan perselingkuhan dan pelarangan pemberian ASI eksklusif.

"Polda telah menerima laporan. Polisi dan penyidik tengah melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Ade Ary, pihak kepolisian sedang berkomunikasi dengan pelapor dan akan meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Saat ini masih komunikasi dengan pihak pelapor dan akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor," kata Ade Ary.

Ade Ary menegaskan bahwa kedua terlapor dituduh melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI eksklusif dengan merujuk pada Pasal 430 UU RI Nomor 40 tentang kesehatan.

"Jadi yang dilaporkan dugaan perzinahan di Pasal 284 KUHP dan atau UU RI dan atau menghalangi pemberian asi eksklusif yang diatur di Pasal 430 UU RI Nomor 40 tentang kesehatan," ungkap Ade Ary. (lila)

 
 
 
 

Tags

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB