Tapi agar putusan itu efektif, harus disertai sanksi jika pihak laki-laki mangkir.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anak di luar nikah pun bisa mendapat hak waris bila terbukti secara biologis adalah anak dari pria yang bersangkutan.
"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," kata Hotman.
Pengacara nyentrik ini menyarankan agar perempuan dalam posisi seperti Lisa memanfaatkan momen emosional saat hubungan masih baik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak pria.
"Hotman Paris menyarankan perempuan bisa berpura-pura mengajak pasangannya untuk menandatangi surat keterangan lahir anaknya di rumah sakit," ungkapnya.
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," imbuh Hotman.
Saran ini sekaligus menjadi kritik terhadap langkah Lisa yang hanya mengandalkan tekanan publik dan penyebaran informasi pribadi tanpa langkah hukum kuat.
Menurut Hotman, menyebarkan bukti-bukti semacam itu tidak hanya berisiko bagi nama baik, tetapi juga bisa membuat Lisa dijauhi oleh pria lain karena dianggap berbahaya.
"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka," ucapnya.
Dalam pandangannya, skandal ini bisa menjadi bumerang bagi Lisa Mariana jika tidak dihadapi secara elegan dan sesuai jalur hukum.
Dengan menyarankan tes DNA sebagai strategi hukum yang rasional, Hotman Paris tampaknya ingin menunjukkan bahwa kasus ini tak cukup hanya dimainkan di ranah opini publik. (inge)