VIRALNEWS.ID, Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau yang dikenal sebagai Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.
Namun, tuntutan tersebut mendapat penolakan keras dari tim kuasa hukum Fariz RM. Mereka menilai JPU tidak adil dalam menjerat kliennya dengan pasal-pasal yang diperuntukkan bagi pengedar narkoba.
“Fariz RM ini adalah pengguna, tapi dituntut dengan Pasal 114 yang merupakan pasal untuk pengedar. Seharusnya dia hanya dikenakan Pasal 112 dan Pasal 111 sesuai statusnya sebagai pengguna,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, kepada awak media usai sidang.
Deolipa juga menyatakan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan tidak layak dijatuhi tuntutan seberat itu.
“Yang paling penting, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM adalah seorang pengguna, bahkan cenderung korban dari peredaran narkotika,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkoba, setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Untuk kasus terbaru, Fariz RM ditangkap bersama sopirnya, Andreas Deny, di Bandung pada Februari 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (lil)