ViralNews.id - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, mengirimkan tagihan kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dalam penjelasannya, Jusuf Hamka, yang dikenal sebagai Babah Alun, mengatakan bahwa utang tersebut terkait dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak pernah dikembalikan sejak tahun 1998.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, dan kemudian mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengembalian deposito tersebut. Gugatan dari CMNP diterima, dan Menteri Keuangan dihukum untuk mengembalikan deposito tersebut," jelas Prastowo, yang juga merupakan Juru Bicara Kemenkeu, seperti dilaporkan oleh detikcom pada Sabtu (10/6/2023).
Namun demikian, pembayaran deposito tersebut tidak disebabkan oleh adanya kewajiban kontraktual negara terhadap CMNP. Hakim memutuskan bahwa negara bertanggung jawab atas kegagalan Bank Yama dalam mengembalikan deposito CMNP.
Sebagai akibatnya, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki oleh pemilik CMNP.
"Permohonan pembayaran tersebut telah ditanggapi oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP dan pihak lain yang mewakili CMNP," tambah Prastowo.
Prastowo juga menekankan bahwa, mengingat putusan tersebut akan memberikan beban keuangan negara, pelaksanaannya harus mematuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu mengenai kemampuan keuangan negara untuk menjaga kepentingan publik yang harus didanai oleh negara, serta penelitian untuk memastikan bahwa pengeluaran anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," ujar Prastowo.