bisnis

Berpeluang Cabut Label Halal ke Produk Terafiliasi Israel, MUI: Belum Tentu Haram

Rabu, 15 November 2023 | 19:52 WIB
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, membuka kemungkinan pencabutan label halal untuk produk yang terafiliasi dengan Israel di Indonesia.

"Ini nanti akan kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, apakah perlu dicabut (label halalnya),” ujar Ikhsan di Kantor Pusat MUI Jakarta pada Rabu (15/11/2023).

Ikhsan menegaskan bahwa MUI akan segera melakukan kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi dengan Israel. Label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal, dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel, itu harus dicabut (label halalnya),” tegas Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan bahwa pencabutan label halal tidak otomatis membuat produk tersebut menjadi haram. Pencabutan sertifikasi halal dan status haram merupakan dua hal yang berbeda.

“Ya, dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram. Tetapi dia tidak punya sertifikasi halal,” ungkap Ikhsan.

Ikhsan menegaskan bahwa produk tanpa sertifikasi halal tidak boleh beredar di Indonesia karena ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digarisbawahi bersertifikat halal. Berarti bukan berarti haram,” jelasnya.

Tags

Terkini

Harga Emas Antam Turun Rp 10.000 per Gram

Senin, 5 Mei 2025 | 00:02 WIB