Cekoki Miras ke Korban, Pria di Sultra Nekat Cabuli Kaka Beradik di Bawah Umur

Photo Author
- Kamis, 29 Juni 2023 | 07:19 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pria hidung belang (Wilfrid)
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pria hidung belang (Wilfrid)

ViralNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria berinisial DD (24), tersangka tindakan asusila terhadap dua orang korbannya yang merupakan adik kakak.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.

"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Wakapolresta.

AKBP Saiful Mustofa menjelaskan pria di daerah tersebut terancam 15 tahun kurungan penjara akibat melakukan tindakan asusila terhadap dua orang wanita yang berstatus saudara.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan kronologid kejadian tersebut. Bahwa tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu.

Saat tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel, korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.

"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban," bebernya.

Ia menambahkan bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.

"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Fitrayadi.

Fitrayadi menambahkan tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wilfridus ZK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X