Suami Pelaku KDRT di Depok Akhirnya Ditangkap dan Ditahan

Photo Author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 10:45 WIB
Tampang Putri Balqis yang menjadi korban KDRT suaminya (Wilfrid)
Tampang Putri Balqis yang menjadi korban KDRT suaminya (Wilfrid)

ViralNews.id - Kasus KDRT yang terjadi di Depok dan sempat viral karena sang istri bernamaPutri Balqis yang dianyiaya dijadikan tersangka dan ditahan kembali menjadi perhatian.

Setelah diambil alih oleh Polda Metro Jaya karena adanya kejanggalan akibat korban dijadikan tersangka dan dikurung Polres Depok, kasus KDRT itu semakin terang dan polisi melanjutkan penyelidikan mereka.

Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menetapkan Bani Idham Bayumi sebagai dalam kasus KDRT di Depok dan langsung menahannya. Kini tersangka ditahan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Bani suami dari korban KDRT di Depok, Putri Balqis ditahan sejak kemarin, Selasa (4/7).

"Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7).

Hengki menyampaikan perbuatan KDRT yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang oleh tersangka, membuat Polda Metro mengenakan dan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

"Yakni Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Lalu, Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan," ujar dia.

Kasus KDRT Depok itu terendus dan menjadi viral di Twitter setelah ada unggahan yang menyebut seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjalani penahanan di Polres Depok. 

Padahal si korban KDRT yang dianiaya suaminya sendiri. Saat itu, ia menjalani masa penahanan di Polres Depok. Sejurus postingan cuitan itu menuai kecaman banyak warganet.

Merespons itu, pihak Polres Bogor angkat bicara. Polisi menyebut bahwa dua-duanya, yakni suami dan istri tersebut, telah menjadi tersangka.  

Namun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengeundus kejanggalan kemudian turun gunung, mendatangi Polres Metro Depok dan meminta Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady menangguhkan penahanan Putri Balqis.

Mereka kemudian, menarik kasus itu ke Polda Metro Jaya dan terus mengembangkannya hingga menemui hasilnya dan menangkap suami korban KDRT itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wilfridus ZK

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X