Sosialita Annisa Rama Dewi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perdagangan Manusia

Photo Author
- Senin, 4 September 2023 | 16:02 WIB
Annisa Rama Dewi. Foto: Tribunnews.com
Annisa Rama Dewi. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Annisa Rama Dewi, sosialita berusia 22 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Annisa kini menjadi tersangka dalam kasus ini dengan dugaan perannya sebagai muncikari.

Menurut laporan dari detikSumbagsel, penangkapan Annisa berlangsung pada Senin (4/9/2023). Dia ditangkap setelah dugaan terlibat dalam penjualan dua wanita kepada seorang pria di sebuah hotel mewah.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim satgas TPPO di sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.

Annisa Rama Dewi lahir di Bangka Tengah pada tanggal 10 Agustus 2000 dan tinggal di Pangkalpinang.

Sebelum penangkapannya, Annisa aktif menggunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok. Dia sering berbagi momen perjalanannya ke tempat-tempat mewah.

Annisa memiliki akun Instagram dengan nama @annisaramadewi yang memiliki sekitar 26,6 ribu pengikut. Namun, setelah menjadi tersangka, akun Instagram Annisa telah hilang.

Selain Instagram, Annisa juga aktif di platform TikTok dengan akun @annisa_rd10. Dia memiliki sekitar 106 ribu pengikut dan sering membagikan aktivitas sehari-harinya di sana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X