Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Photo Author
- Selasa, 19 September 2023 | 14:41 WIB
Kapolres Asahan AKBP Rocky Manurung gelar prescon terkait penangkapan kurir sabtu dengan barang bukti 2 kg sabu
Kapolres Asahan AKBP Rocky Manurung gelar prescon terkait penangkapan kurir sabtu dengan barang bukti 2 kg sabu

VIRALNEWS.ID - Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Humas dan Kasatnarkoba Polres Asahan AKP Marvel lakukan Konferensi Pers, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 10.15 Wib.

Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, hari ini perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, dasar laporan Polisi LP 177/IX/2023/SPKT Satres Narkoba/ Polres Asahan/ Polda Sumut/ tanggal 16 September 2023.

"Kronologi kejadian dan TKP pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara," kata Kapolres Rocky.

Tersangka berinisial Suhendra alias "S" umur 34 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Dusun 3 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, dengan perannya sebagai kurir.

Kapolres Rocky juga memaparkan, barang bukti dua bungkus plastik merk guanyinwang yang berisi butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dengan berat kurang lebih 2000 gram (2 kg), 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, satu bungkus plastik assoy warna ungu, yang  diduga berisi Sabu yang rencananya akan dibawa ke Asahan.

Selanjutnya Kapolres Rocky mengatakan, seorang pria yang berinisial Ronggo alias "R" memesan sabu melalui Suhendra alias "S".

Akhirnya "S" pun berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu dari laki-laki yang berinisial Ronggo alias "S".

Setelah mendapatkan sabu dari R pada hari Jumat 15 September 2023, "S" berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan pada hari Sabtu 16 September 2023.

Sampai di Medan langsung menuju Kisaran, lanjut Kapolres, dengan menggunakan travel.

Namun saat singgah di Kabupaten Batubara, pada saat petugas akan melakukan transaksi Under Cover Buy dengan "S", dan "S" menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan "S" di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Sei Bejangkar, Kec. Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

"Saat dilakukan penggerebekan terhadap "S" ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik merek Guanyinwang, dan hasil interogasi terhadap "S" didapat keterangan jika Sabu tersebut diterimanya dari Ronal alias "R" (DPO) penduduk Aceh Bireuen," ujarnya.

Sementara, menurut pengakuan tersangka, saat dikonfirmasi, kegiatan tersebut dilakukannya untuk mendapatkan upah dengan keuntungan sebesar 20 juta rupiah.

Kapolres Rocky menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka Suhendra alias "S" diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya. (ant)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi S.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X