VIRALNEWS.ID - Kasus kematian Imam Masykur, seorang pria asal Aceh yang diduga tewas akibat dianiaya oleh tiga anggota TNI, masih menjadi sorotan utama.
Hari ini, ibu dari Imam Masykur, Fauziah, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menuntut kejelasan terkait kasus tersebut, khususnya terkait peran warga sipil yang juga ikut terlibat dalam insiden tragis ini.
"Tujuan kami datang hari ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kejadian pembunuhan ini terjadi, kapan insiden itu terjadi, dan bagaimana permintaan uang diperas dan ancaman pembunuhan," kata Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum keluarga dan anggota Tim Hotman911, dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/9/2023).
Dalam perkembangan kasus ini, seorang anggota Paspampres bernama Praka RM dan dua anggota TNI lainnya, yaitu Praka HS dan Praka J, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Imam Masykur. Mereka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan oleh polisi militer.
Selain itu, ada tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar dari Praka RM. Sementara itu, dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.
Keluarga Imam Masykur meminta agar tersangka warga sipil dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik.
"Kami telah meminta agar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana diterapkan. Salah satu dari tersangka ini diduga telah melaporkan insiden tersebut. Dia juga hadir bersama tiga orang tersangka TNI lainnya, dan banyak saksi yang melihat kejadian ini," jelas Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa ibu Imam Masykur tidak mampu menonton video penganiayaan yang dialami oleh korban. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik mengajukan 21 pertanyaan kepada ibu korban, yang berlangsung selama sekitar 4 jam.
Sementara itu, anggota DPD RI yang berasal dari Aceh, Sudirman Haji Uma, yang telah mendampingi keluarga sejak kasus ini mencuat, mendesak agar penyelidikan mengenai kematian Imam Masykur dilakukan secara menyeluruh.
Dia juga mengapresiasi tindakan tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang telah mengambil tindakan terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.
"Panglima juga telah merespons keinginan kami, yaitu mengintegrasikan penyelidikan, yang sangat penting. Apa yang kami lakukan hari ini diharapkan bisa menciptakan sinergi antara hasil penyelidikan di Pomdam Jaya dan penyelidikan di sini," ujar Sudirman.
"Ideally, kami ingin mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai permasalahan ini, dan sebagai wakil daerah RI, kami menyerukan dan berharap agar penegakan hukum benar-benar dilaksanakan dengan adil, serta menjadikannya sebagai pembelajaran bagi kita semua. Kami setuju bahwa Pasal 340 harus diterapkan," tambahnya.