VIRALNEWS.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami peningkatan sebesar 2,50% pada tahun 2024, setara dengan kenaikan sebesar Rp 66.532.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Banten Tahun 2024, menjadikan nilai UMP Banten mencapai Rp 2.727.812,11.
SK tersebut, yang ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Gubernur Al Muktabar pada Selasa (21/11/2023), menetapkan penetapan UMP Banten tahun 2024 sesuai dengan perhitungan perhitungan yang tercantum dalam lampiran SK tersebut.
Keputusan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Penyelesaian terkait UMP melalui negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang diharapkan dapat diselesaikan dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kanaldi, menyatakan bahwa kenaikan sebesar 2,50% untuk UMP Banten merupakan langkah tengah yang dianggap sebagai solusi terbaik oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Ia berharap keputusan ini dapat menjadi keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak terkait.
“Ya, (nilai) itu jalan tengah terbaik yang kami dapatkan,” ujar Septo Kanaldi.
Peningkatan sebesar 2,50% atau Rp 66.532 dihitung berdasarkan beberapa formula yang tercantum dalam SK Gubernur. Pertumbuhan rata-rata ekonomi di Banten sebesar 4,60% dengan inflasi sebesar 2,04%.
Dengan rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp 1.743.687 dan rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 3,94 orang, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 2,50%.
Septo menyatakan bahwa keputusan mengenai UMP ini dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024. "Ya bisa dijadikan referensi untuk kabupaten/kota," tambahnya.