VIRALNEWS.ID - KPU RI tengah menggelar rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional di kantornya.
Dalam rapat tersebut, Saksi PDIP, Putu Bravo, mengungkapkan dugaan adanya upaya mengubah bentuk C1 hasil plano oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Putu menyampaikan bahwa ada pengakuan dari seorang petugas KPPS yang mengaku diminta untuk mengubah lembar C pleno suara.
Hal ini menjadi sorotan dalam rapat yang digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/3/2024).
Menurut Putu, sejumlah warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya diberikan satu surat suara, sementara ada warga yang tidak tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun diberi kesempatan untuk mencoblos.
Saksi kami mengatakan bahwa petugas KPPS 9 diminta untuk mengubah hasil di TPS 8 oleh petugas KPPS 8, katanya.
Saksi yang dimaksud adalah Sri Wahyuni, petugas KPPS di TPS 09. Risvirenol, Ketua KPU Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut baru diketahui di tingkat kecamatan dan kabupaten, dan telah dilaporkan ke Bawaslu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta seluruh saksi dan Bawaslu untuk melihat foto formulir C hasil di TPS 08 yang telah diunggah ke Sirekap.
Dalam penelitian tersebut, terlihat adanya bekas tipe coretan dalam angka pemilih yang hadir.
Hasyim menyoroti adanya tulisan yang dihapus oleh tipeks.
Namun, Hasyim menilai bahwa koreksi angka tersebut sesuai dengan perolehan suara ketiga pasangan calon.
Karena itu, Hasyim menduga bahwa perubahan angka tersebut bukanlah untuk mengubah suara.
Hasyim juga menduga bahwa surat pernyataan Sri Wahyuni kemungkinan dibuat oleh orang lain, mengingat adanya bagian surat yang terlihat ditulis dengan format tebal.
Dengan demikian, dugaan adanya pemungutan suara di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Palu, menjadi perhatian serius dalam rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang digelar KPU RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Hillary.