Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kekerasan Pembubaran Ibadah Umat Katolik di Tangsel

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 07:10 WIB
Tersangka dugaan kekerasan dalam pembubaran ibadah mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel)
Tersangka dugaan kekerasan dalam pembubaran ibadah mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel)

VIRALNEWS.ID - Kejadian pembubaran ibadah yang berujung pengeroyokan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan empat tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu menyatakan bahwa keempat tersangka yang diamanatkan adalah D, S, I, dan A. Peran mereka berbeda-beda dalam kejadian tersebut, dimana beberapa di antaranya terlibat dalam menakuti dan meneriaki korban.

Tersangka D, yang merupakan ketua RT setempat berusia 53 tahun, diduga menjadi penggerak utama dengan mengeluarkan teriakan keras dan intimidatif kepada korban dan teman-temannya.

Tujuannya adalah untuk mengajak orang lain ikut menyerang mereka yang dianggap mengganggu lingkungan.

Selain itu, tersangka I (30) juga terlibat dengan mengancam dan mendorong korban saat mereka menolak perintah untuk pergi.

Sementara tersangka S (36) dan A (26) membawa senjata tajam jenis pisau dengan tujuan untuk mengancam dan menakuti korban serta teman-temannya di tempat kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 351 KUHPidana, dan Pasal 355 KUHPidana atas perbuatan mereka tersebut.

 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X