VIRALNEWS.ID, Bantul – Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, harus menelan pil pahit setelah mendapati sertifikat tanah miliknya berganti nama tanpa sepengetahuannya dan dijadikan agunan ke bank.
Ia terancam kehilangan lahan seluas ribuan meter persegi akibat ulah diduga mafia tanah. "Bingung, pikirane pun bingung, sedih. Nggih pokoke sing penting sertifikate wangsul," ungkap Tupon di kediamannya, Sabtu (26/4/2025).
Masalah bermula saat Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR pada 2020.
Tanpa memiliki akses jalan, Tupon kemudian menghibahkan tambahan 90 meter persegi dan 54 meter persegi lainnya untuk fasilitas RT.
Tanah dijual seharga Rp 1 juta per meter dengan sistem pembayaran angsuran tanpa perjanjian tertulis.
Permasalahan muncul ketika BR menawarkan bantuan pemecahan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon dan ketiga anaknya.
Namun, setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, pada Maret 2024 petugas bank mendatangi Tupon dan menyatakan bahwa tanah tersebut telah diagunkan senilai Rp 1,5 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi Indah Fatmawati, sosok yang tidak dikenal oleh keluarga Tupon.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi membenarkan laporan tersebut dan menyatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Heri Setiawan, putra sulung Tupon, juga mengungkapkan bahwa ayahnya yang buta huruf sempat dua kali diminta menandatangani dokumen oleh BR.
Sementara itu, Pemkab Bantul menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Tupon. Pemkab akan menyediakan pengacara jika Tupon bersedia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang menjadi korban dugaan mafia tanah. (lil)