VIRALNEWS.ID, Jakarta – Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi dan dinyatakan positif narkoba. MYT diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2021.
"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8/2025).
Menurut Kombes Ade Ary, MYT sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Penangkapan MYT kali ini tidak hanya terkait narkoba. Ia bersama seorang warga berinisial Y juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
"Pertama, Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian, Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ade Ary.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran karena menempati pekarangan tertutup milik BMKG tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Mereka juga disangka memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin yang sah.
Saat ini, kedua tersangka ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Y disebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan BMKG. Namun, klaim Y sebagai ahli waris dipertanyakan karena tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
"Y mengaku memiliki hak girik atas lahan tersebut, tetapi tidak mengetahui nomor girik, luas tanahnya, dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepada penyidik," tambah Ade Ary.
Sementara itu, MYT disebut aktif memerintahkan dan ikut serta menduduki lahan milik negara tersebut. Ia juga memanfaatkan lahan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga.
"Selain menduduki, MYT juga menarik pungutan dari pemilik warung seafood sebesar Rp 11,9 juta, serta dari pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," ungkapnya.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan lahan negara dan narkoba.