ViralNews.id - Kontroversi Masriah, seorang ibu asal Sidoarjo yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, masih belum selesai. Sebaliknya, tetangganya berencana untuk mengajukan tuntutan perdata terhadap tindakan teror yang dialami.
"Keluarga kami telah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan mengajukan tuntutan perdata terhadapnya," kata Nur Mas'ud seperti yang dilaporkan oleh detikJatim pada Sabtu (1/7/2023).
Nur Mas'ud menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi pengacara untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas tersebut telah ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu. Tuntutan tersebut bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh penyiraman air kencing dan tinja.
"Nilainya sekitar ratusan juta, kami melakukannya agar Masriah menjadi jera. Hal ini untuk mencegah keluarga kami dari perlakuan merendahkan yang dilakukan oleh Masriah di masa mendatang," jelas Nur Mas'ud.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dimas Pangga Putra W, pengacara keluarga Wiwik. Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata terkait kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama enam tahun sejak 2017.
Gugatan tersebut telah diajukan secara online ke Pengadilan Negeri Sidoarjo karena beberapa instansi sedang dalam cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha mulai tanggal 28 Juni hingga 30 Juni.