daerah

Polisi Ringkus 24 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor

Kamis, 6 Juli 2023 | 23:57 WIB
Ilustasi pengguna narkoba yang menyebabkan halusinasi pada korban (Wilfrid)

ViralNews.id - Polisi meringkus 24 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diringkus dalam kurun waktu satu bulan.

"Satnarkoba selama bulan Juni 2023 menangkap 24 tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada waratawan, Kamis (6/7).

Dari 24 orang yang diringkus tersebut, terbanyak merupakan mereka yang menyalahgunakan narkoba jenis sintetis. Cara yang digunakan pelaku melalu modus tempel.

"Modus transaksi dengan sistem tempel, pembeli pesan ke bandar menggunakan medsos," ungkapnya.

Dari 24 tersangka tersebut, satu orang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Barang bukti narkotika yang disita oleh di antaranya sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,260 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram, dan obat psikotropika 138 butir.

"Paling banyak di wilayah Bogor Utara dan Bogor Timur peredarannya," tambahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika juga dijerat Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tentunya selain penindakan ini, juga dilakukan penindakan terhadap miras. Tiap hari dari Tim Kujang Polresta melakukan tindakan miras dan obat terlarang,dari aduan masyarakat. Juga pembubaran kerumunan, dan lain-lain," tuturnya

Tags

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB