ViralNews.id - Seorang kakek berinisial U yang berusia 50 tahun di pesisir Malaysia dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan utara karena mencoba menyeluncupkan 500 gram sabu dalam sebuah ember. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada, Senin (5/6) lalu.
Polisi menduga ini bukan kali pertama ia melakukan penyelundupan barang haram tersebut. Polisi menangkapnya atas kepemilikan 23 paket narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 509,23 gram.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka U dalam penyelundupan puluhan paket sabu itu di dalam ember yang dicampur dengan bahan makanan mentah dengan maksud untuk mengelabuhi petugas.
"Dari barang bawaan berupa ember yang bercampur makanan dan sebagainya ditemukan barang diduga sabu yang ketika kita timbang beratnya mencapai 500 koma sekian gram," kata Sony kepada sejumlah awak media, Minggu (9/7) siang.
Awalnya polisi berniat untuk memburu salah satu pelaku lainnya berinisial KB yang diduga sebagai bandar di wilayah Tawau Malaysia. Namun, upaya pengembangan kasus itu belum membuahkan hasil, karena KB telah melarikan diri.
Terkait perannya sendiri, tersangka U berperan sebagai kurir, yang disuruh oleh pelaku KB untuk membawa paket sabu-sabu itu dari Tawau Malaysia masuk ke Indonesia melalui Nunukan.
Kini, tersangka U pun dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.