VIRALNEWS.ID - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, 630 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri telah menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi.
Salah satu dari narapidana yang merasakan manfaat dari kebijakan ini adalah Ferry Irawan.
Ferry Irawan sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Kediri akibat terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Setelah awalnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei 2023, kini Ferry Irawan dapat bersyukur karena diberikan remisi dalam rangka merayakan kemerdekaan negara.
Pada Kamis (17/8/2023), Ferry Irawan dinyatakan bebas. Dalam pernyataannya, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memberikan remisi ini, khususnya kepada seseorang yang dikenal sebagai Pak Galih.
Ferry Irawan juga tidak lupa untuk menghormati keluarga Pak Galih yang telah memainkan peran penting dalam upaya pengurangan masa tahanannya.
"Saya juga ingin menghormati keluargamu yang luar biasa. Kalian adalah keluarga yang hebat dengan hati yang tulus," kata Ferry.
Dalam pernyataannya, ia juga berterima kasih atas tujuh bulan terakhir yang dihabiskannya di penjara. Ia menggambarkan bahwa selama periode tersebut, para narapidana saling berbagi dan membentuk ikatan serta kenangan yang tak akan terlupakan.
Unggahan Ferry Irawan ini diterima positif oleh warganet. Namun, banyak di antara mereka juga menegaskan pentingnya agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.