VIRALNEWS.ID - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengungkapkan mengungkapkan terkait denda yang dikenakan kepada pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Menurutnya, denda yang saat ini diterapkan masih dinilai kurang efektif jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.
Abdul Muhari menjelaskan bahwa pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang disinyalir sebagai penyebab kebakaran di Gunung Bromo telah dikenakan tindakan pidana oleh pihak kepolisian, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
“Saya hanya akan berbicara sekitar Rp1,5 miliar. Namun, biaya operasional water bombing itu mencapai satu jenis, dan satu jam saja sudah mencapai lebih dari Rp200 juta."
"Terlebih lagi, saat ini operasi water bombing belum sepenuhnya selesai. Mungkin masih kurang, mengingat operasi serupa di Gunung Arjuna saja sudah berlangsung lebih dari empat hari,” ujar Abdul Muhari pada hari Senin, 11 September 2023, seperti yang diberitakan Antara.
Selain itu, Abdul Muhari juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh tindakan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, TNI-Polri akan melakukan penelusuran forensik untuk menentukan penyebab kejadian dan melanjutkan proses penegakan hukum bagi pelaku.
Abdul Muhari menekankan bahwa hal ini hendaknya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menghindari kelalaian yang dapat memicu kebakaran.
Dampaknya tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, namun juga kerusakan ekologi yang memerlukan waktu lama untuk pemulihannya.
“Kerugian ekonomi mungkin bisa kita ganti, tetapi kerusakan ekologi mungkin memerlukan waktu lama untuk dikembalikan,” tambahnya.
Selain itu, Abdul Muhari juga menyoroti masalah seringnya laporan tentang kebakaran di pinggir jalan tol.
Ia mengingatkan bahwa penyebab umum dari kebakaran tersebut adalah perilaku pengendara yang membuang puntung rokok sembarangan ke jalan tol.
Hal ini juga perlu mendapatkan perhatian serius untuk menghindari terjadinya kebakaran yang merugikan.