daerah

Konten Tukar Pasangan di Media Sosial Dikecam oleh PBNU dan PP Muhammadiyah

Minggu, 3 Maret 2024 | 23:24 WIB
Gus Samsudin. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah secara tegas mengecam konten tukar pasangan yang dihasilkan oleh Gus Samsudin, menyatakan bahwa konten tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Gus Samsudin membuat konten kontroversial tentang pertukaran pasangan suami istri yang kemudian diunggah di media sosial.

Dalam video berdurasi 30 menit itu, tampak seorang lelaki berpakaian kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar. Lelaki tersebut menyatakan bahwa tukar pasangan suami istri boleh dilakukan jika terdapat rasa saling suka di antara mereka.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian pihak kepolisian. Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka pembuat skenario dalam video tukar pasangan tersebut.

"Pembuat skenario," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dilansir detikJatim pada Jumat (1/3/2024).

Tidak hanya diunggah di media sosial, konten tersebut juga tersebar melalui akun YouTube milik Gus Samsudin dengan nama Mbah Den (Sariden), yang kemudian meresahkan masyarakat.

Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait penyebaran informasi yang meresahkan dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Sangat mungkin Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsur membuat informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Charles.

Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, juga mengecam keras konten tersebut, menyebutnya sebagai upaya menyesatkan masyarakat.

"Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat," ujar Mu'ti kepada wartawan pada Sabtu (2/3).

Mu'ti meminta agar polisi mengambil tindakan tegas terhadap Gus Samsudin sebagai respons atas konten kontroversial tersebut. "Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Gus Fahrur Rozi, Ketua PBNU, juga mengutuk keras konten tersebut, menyatakan bahwa konten tersebut telah menistakan ajaran agama Islam.

"Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam," tegas Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu (2/3).

Gus Fahrur menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab sesuai dengan norma hukum yang berlaku, terutama yang diatur dalam UU ITE.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB