daerah

Bos CV Sentoso Seal Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

Kamis, 22 Mei 2025 | 23:46 WIB
Bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Direktur CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.

Diana diduga telah menyembunyikan sebanyak 108 ijazah eks karyawan di kediamannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa Diana akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

“Iya, benar, ada 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” ujar Suryono pada Kamis (22/5/2025).

Suryono mengungkapkan bahwa seluruh ijazah tersebut ditemukan di rumah Diana. Beberapa di antaranya telah diserahkan langsung oleh tersangka kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengamankannya sebagai barang bukti.

Saat ini, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Tags

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB