VIRALNEWS.ID, Jakarta – Direktur CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.
Diana diduga telah menyembunyikan sebanyak 108 ijazah eks karyawan di kediamannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa Diana akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Iya, benar, ada 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” ujar Suryono pada Kamis (22/5/2025).
Suryono mengungkapkan bahwa seluruh ijazah tersebut ditemukan di rumah Diana. Beberapa di antaranya telah diserahkan langsung oleh tersangka kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengamankannya sebagai barang bukti.
Saat ini, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.