VIRALNEWS.ID, Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meski begitu, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap Sudewo.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. "Berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Sudewo diduga tidak hanya pada proyek Solo Balapan–Kadipiro, tetapi juga di hampir seluruh proyek yang ditangani DJKA. "Kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di satu proyek. Jadi kami masih menunggu perkembangan agar penanganan kasus ini lebih lengkap," jelas Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Sudewo diduga menerima commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat anggota DPR. "Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Menurut Budi, penyidik akan mendalami keterlibatan Sudewo lebih lanjut. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. "Jika memang dibutuhkan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," tegasnya. (lil)