VIRALNEWS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat segera berakhir. Bila tidak ada perpanjangan, kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlaku hingga Senin, 30 September 2025, atau tiga hari lagi.
Dalam program ini, wajib pajak yang menunggak tidak perlu membayar denda maupun tunggakan pokok pajak. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, kalau masih menunggak, kendaraan Anda tidak akan bisa digunakan di jalan-jalan umum,” kata Dedi.
Selain penghapusan denda dan tunggakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menyebut program ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit.
“Jangan menunggu di hari terakhir karena biasanya antrean panjang. Samsat juga tetap buka pada Sabtu dan Minggu. Program ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, serta pembebasan BBNKB II,” ujar Asep.
Setelah program berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga strategi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.