VIRALNEWS.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mulai memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, kebijakan insentif untuk mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) juga tetap dilanjutkan.
Subsidi untuk BEV yang telah berjalan mencakup PPN DTP sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Selain itu, insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen diberikan untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) maupun CKD, ditambah pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU sebagai kebijakan baru.
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, mengapresiasi langkah pemerintah ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri kendaraan bermotor yang tengah menghadapi tekanan.
“Kebijakan insentif pemerintah ini diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ungkapnya.
Pemerintah juga terus mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya mencapai target karbon netral pada 2060.
Kombinasi penjualan kendaraan BEV dan HEV pada Januari–November 2024 berhasil meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen, menunjukkan tren positif bagi masa depan industri.
Kebijakan insentif ini dinilai mampu mengurangi kekhawatiran industri terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Nangoi optimistis, “Kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, justru dapat diabaikan dengan adanya insentif yang memperkuat daya saing kendaraan ramah lingkungan.”
Dengan langkah ini, pemerintah berharap industri kendaraan bermotor semakin kompetitif dan mendukung transisi menuju energi bersih di Indonesia. (rangga)