VIRALNEWS.ID, JAKARTA - Sengketa merek dagang M6 antara BMW dan BYD terus berlanjut. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025.
Menanggapi gugatan dari BMW, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Ada tim legal kami yang sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair bagi kedua belah pihak," ujar Luther saat ditemui di Autograph Tower, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Terkait kemungkinan perubahan nama BYD M6, Luther menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut hingga proses hukum selesai.
BMW menggugat BYD karena penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV BYD, yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual. Gugatan ini terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
BMW mengklaim telah memiliki hak atas merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor. Nama M6 sendiri telah digunakan secara global sejak 1983 untuk model mobil sport mewah BMW. Sementara itu, BYD baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024.
Konflik serupa juga terjadi di Australia, di mana BMW tengah menyelidiki potensi pelanggaran merek dagang 'Mini' oleh BYD terkait peluncuran mobil listrik 'Dolphin Mini'. BMW menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga reputasi merek mereka.
"BMW M6 adalah model ikonik yang dikenal secara global atas performa tinggi dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan pelanggan," ujar Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’Tania, seperti dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).