"Ini merupakan kali ketiga Ammar ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ammar kini dihadapkan pada Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. Penangkapan ini terjadi hanya dua bulan setelah Ammar bebas dari penahanan sebelumnya, di mana dia dipenjara tujuh bulan karena menggunakan sabu. Pada 2017, Ammar Zoni juga ditangkap pertama kali karena kepemilikan ganja dan dijatuhi hukuman satu tahun rehabilitasi."
Artikel Terkait
Menteri dari Parpol Pendukung Anies Baswedan Dikabarkan Mundur dari Kabinet Jokowi
Wuling Motors dan Telkomsel Resmikan Kolaborasi Strategis Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Wuling dan Telkomsel Bersinergi lewat Kampanye Pemasaran, Dorong Solusi Konektivitas Terdepan
Erick Thohir Puji Kontribusi Prabowo Dalam Pengembangan Sepak Bola Indonesia