Ini Hukum Hak Asuh Anak dalam Perkara Perceraian Baim Wong dan Paula

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:05 WIB
Baim Wong, Paula dan kedua anak mereka. (foto : ist)
Baim Wong, Paula dan kedua anak mereka. (foto : ist)

Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa: Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) menjadi hak ibunya.

Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun dapat memilih untuk tinggal dengan salah satu orang tuanya.

Ayah tetap bertanggung jawab dalam menanggung biaya kehidupan anak-anaknya, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, dalam kasus tertentu, pengadilan bisa mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak sebelum tentukan hak asuh.

Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah. (wawan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Pratama

Tags

Rekomendasi

Terkini

World of Barbie Resmi Dibuka di Jakarta, Pertama di Asia

Selasa, 9 September 2025 | 21:38 WIB
X