VIRALNEWS.ID, Cibinong – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan eksekusi rumah milik aktor Atalarik Syach.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021.
Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono, menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pihak pengadilan hanya menjalankan putusan yang sudah inkrah.
"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan," ujar Eko Suharjono kepada wartawan di kawasan Cibinong, Kamis (15/5/2025).
Eko juga merespons adanya gugatan baru dari pihak Atalarik, namun menegaskan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan berdasarkan putusan yang sudah final.
Jika nantinya ada putusan baru, pihak penggugat dapat kembali mengajukan eksekusi sesuai prosedur.
Ia juga membantah tudingan dari Atalarik Syach yang menyatakan tidak mendapat pemberitahuan sebelum eksekusi.
"Sudah ada, boleh dicek. Kami menjalankan semua tahapan sesuai SOP. Jadi kalau dibilang tidak disampaikan, itu tidak benar," tegasnya.
Menurut Eko, eksekusi sempat tertunda karena menghormati proses gugatan lanjutan yang diajukan oleh pihak Atalarik.
Selain itu, pihak pengadilan juga mengaku telah memberikan waktu dan kesempatan untuk negosiasi sebelum pelaksanaan eksekusi, termasuk menunggu kehadiran kuasa hukum Atalarik.
"Kita memberi kesempatan, bahkan menunggu pengacaranya. Tapi karena tidak ada hasil, akhirnya eksekusi tetap berjalan," ujarnya.
Di sisi lain, Atalarik Syach menyampaikan kekecewaannya melalui media sosial.
Dalam unggahan video di Instagram Stories pada Kamis (15/5/2025), ia mengaku merasa dizalimi dan menyebut tidak menerima surat pemberitahuan eksekusi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.