Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 12:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Detik.com
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Firli dapat dijerat dengan hukuman pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan melanggar hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," ungkap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 23 November 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada KPK.

"Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang," kata Sri Mulyani dilansir dari Antara pada Rabu, 22 November 2023.

Meskipun KPK menerima penghargaan khusus terkait kontribusinya dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), Firli Bahuri secara bersamaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tidak hanya dihadapkan pada pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi, Firli juga dihadapkan pada Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Pasal 11 tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diberikan karena kekuasaannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi S.

Sumber: viral

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

IIMS 2025: ALVA Bawa Teknologi Unggulan ACCEL Charge

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB
X