VIRALNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia resmi menaikkan insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta, meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp 7 juta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selain menaikkan insentif, peraturan ini juga menetapkan batas biaya konversi tertinggi yang dapat dikenakan oleh bengkel konversi bersertifikat sebesar Rp 17 juta.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, 400 Unit Chery OMODA E5 Sudah Dipesan Sejak GIIAS 2023
Dengan demikian, konsumen hanya perlu mengeluarkan biaya maksimal Rp 7 juta untuk melakukan konversi.
Program insentif konversi motor listrik tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga mencakup kelompok, masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah.
Prosedur untuk melakukan konversi dari motor bermesin bakar ke listrik dimulai dengan pendaftaran melalui platform digital di situs web EBTKE Kementerian ESDM.
Baca Juga: WMS Apresiasi 150 Sales People Honda lewat Sales Force Rewarding
Platform ini menyediakan layanan pendaftaran konversi dan memungkinkan masyarakat memilih bengkel konversi terdekat, serta memeriksa status pengerjaan konversi motor mereka.
Pemilik bengkel konversi juga dapat mendaftar sebagai mitra di platform tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa motor yang dikonversi harus memiliki kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc.
Seluruh tahap konversi, termasuk proses pendaftaran, menjadi tanggung jawab bengkel konversi motor listrik.
Artikel Terkait
Alasan Wuling Air EV Raih Penghargaan FORWOT Car of The Year 2023, Ternyata Karena Faktor Ini
Menapaki Kemewahan All-New Mazda CX-60: Pilihan Idaman Para Sultan
Punya Seabrek Fitur, Daihatsu Sirion Seharusnya Lebih Laku dari Brio
Penghentian Produksi Daihatsu Jadi Pukulan Berat bagi Industri Otomotif Jepang