indeks

Modal Rp30 Ribu, Pria Bejat di Tamansari Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 11 Juli 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi eksploitasi anak di bawah umur dengan pencabulan (Wilfrid)

ViralNews.id - Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial DS (55), seorang penjaga kos-kosan yang nekat melakuan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NP (11), Selasa (11/7)

Kaposlek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan merayu korban dengan uang sebesar Rp30.000 setelah melancarkan aksi bejatnya.

Adhi mengatakan, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar indekos wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku ini memberikan uang Rp30.000," ujar Adhi dalam keterangnnya saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Selasa.

Adhi mengatakan Korban merupakan anak tetangga pemilik rumah indekos tempat pelaku bekerja.

Adhi mengatakan hasil pemeriksaan saksi diketahui DS awlalnya pelaku menarik korban untuk masuk ke kamar indekos, kemudian melakukan aksi pencabulan di kamar kos.

"Kemudian dalam kamar kosnya itu pelaku menarik celana korban," kata Adhi.

Pelaku nekat memasukan jarinya ke bagian kelamin korban, usai dicabuli. Korban NP pun mengadu kepada orangtuanya.

Orang tua korban yang mengentahui anaknya dicabuli kemudian membuat laporan ke pihak Kepolisian.

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," ujarnya.

Adhi mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui DS sudah dua kali mencabuli korban, dengan alasan pelaku sudah lama tidak mempunyai pasangan.

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ujarnya.

Dalam kasus ini juha Adhi mengatakan pihaknya miliki barang bukti hasil visum et repertum korban.

DS kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tags

Terkini

IIMS 2025: ALVA Bawa Teknologi Unggulan ACCEL Charge

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB