indeks

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Toyota Upayakan Tidak Naikkan Harga Mobil Baru

Senin, 16 Desember 2024 | 17:24 WIB
toyota innova zenix hybrid

VIRALNEWS.ID - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah mulai awal 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan daya beli kendaraan, terutama dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah meningkat dari 11% menjadi 12%.

Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan Opsen dan PPN 12%, Toyota-Astra Motor (TAM) mengambil langkah-langkah untuk menjaga harga mobil baru tetap stabil. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menaikkan harga mobil, meskipun biaya produksi dan pajak meningkat.

"Kami sedang berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menaikkan harga kendaraan, meskipun biaya produksi dan pajak meningkat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penurunan daya beli akibat kenaikan PPN dan Opsen BBNKB," ungkap Direktur Marketing TAM, Anton Jimmi Suwandy, Minggu (15/12/2024).

Penerapan Opsen, yang merupakan pajak tambahan bagi masyarakat, diperkirakan akan berdampak besar pada penjualan mobil, terutama di daerah-daerah luar Jakarta, yang akan menerapkan Opsen. Jakarta sendiri tidak akan memberlakukan kebijakan ini.

Anton mengingatkan pemerintah daerah untuk mereview kebijakan Opsen agar tidak membuat konsumen berpindah membeli kendaraan di wilayah yang tidak mengenakan Opsen, seperti Jakarta. Hal ini dikhawatirkan justru mengurangi pendapatan dari Opsen.

Selain berusaha menjaga harga, Toyota juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Gaikindo, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, untuk mendiskusikan agar kebijakan Opsen dan PPN 12% tidak berdampak signifikan pada industri otomotif.

Anton menambahkan, "Kita semua tahu pemerintah butuh dana, tapi industri otomotif juga harus dipertahankan. Jika tidak, dampaknya bisa seperti negara-negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam dan Thailand, yang mengalami penurunan pasar secara drastis, dan persaingan yang semakin ketat, yang dapat mengguncang industri otomotif mereka."

Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota pada pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama penerapan Opsen adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.

Tags

Terkini

IIMS 2025: ALVA Bawa Teknologi Unggulan ACCEL Charge

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB