indeks

Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi Ditangkap, Bawa Lari Uang Rp50 Juta

Senin, 2 Juni 2025 | 15:34 WIB
Andreas, terduga pembunuh bos sembako di Pondok Gede, Bekasi

Jakarta – Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Alex Lius Setiawan (64), seorang pengusaha sembako yang jasadnya ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Andreas kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6/2025).

Andreas ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (1/6) dini hari. Dalam proses interogasi awal, Andreas mengakui perbuatannya.

“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” jelas Nurul.

Usai penangkapan, Andreas langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih menyelidiki motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

Kabur Bawa Uang Puluhan Juta Rupiah

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah membunuh korban, Andreas melarikan diri sambil membawa kabur uang tunai lebih dari Rp50 juta milik korban yang disimpan di meja kasir dan kamar.

“Setelah membunuh, dia membawa kabur uang di atas lima puluh juta yang ada di meja kasir dan kamar korban,” kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Adam Pramana.

Andreas sempat mengajak istri dan anaknya melarikan diri dan menginap di hotel kawasan Serpong sebagai tempat persembunyian sebelum melanjutkan pelarian ke Batam.

“Dia sembunyi di hotel di Tangerang biar lebih dekat ke bandara, rencananya mau kabur ke Batam,” tambah Adam.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

 
 

Tags

Terkini

IIMS 2025: ALVA Bawa Teknologi Unggulan ACCEL Charge

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB