ViralNews.id - Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus si kembar Rihana Rihani yang viral atas kasus penipuan hingga merugikan para korbannya dengan miliaran rupiah, Selasa (4/7).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka yang hingga kini berhasil diamankan terbukti melakukan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Kedua kakak beradik tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.
"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," ujar Hengki dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya.
Hengki mengatakan selain tindak pindana penipuan ang banyak merugikan korbannya, kedua tersangka juga melanggar Undang-undang ITE karena aksi penipuan jual beli iPhone yang dilakukan kedua pelaku melalui media sosial.
"Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Hengki mengatakan dalam kasus ini juga pihaknya akan menghitung berapa jumlah kerugian para korban yangb dimangsa kedua wanita tersebut.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaarian dari yang bersangkutan, maka akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya
menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," ujarnya.
Disisi lain Hengki juga mengatakan pihaknya menduga kedua pelaku melakukan aksinya dengan melakukan modus skema Ponzi dengan para pelaku yang mengimingi para reseller untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga yang jauh di bawah pasang aslinya.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua wanita kembar tersebut, polisi menerima 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres sekitar Jakarta dan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya.