Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 23:20 WIB
Pramono Anung
Pramono Anung

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.

Kebijakan ini berlaku sejak 22 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi global.

“Kenapa itu diberikan keringanan? Karena saya melihat, penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah lain cukup baik. Sampai Juli ini penerimaan sudah mencapai lebih dari 53 persen,” ujar Pramono saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ia meyakini bahwa insentif pajak ini tidak akan mengganggu penerimaan daerah. Pramono juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap terjaga meskipun kondisi global tidak menentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pengurangan pajak ini ditujukan untuk membantu menstabilkan ekonomi, menekan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” jelas Lusiana dalam keterangan tertulis.

Adapun skema pengurangan pajak yang diberlakukan adalah:

  • Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi,

  • Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum,

  • Pengurangan 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Lusiana juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi kewajiban perpajakan dengan memperhatikan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi di Ibu Kota. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X