Motivator Mario Teguh Mengirimkan Somasi terkait Tuduhan Penggelapan Rp 5 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 22:37 WIB

VIRALNEWS.ID

Motivator terkenal Mario Teguh membuka suara untuk mengomentari tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Mario Teguh membantah tudingan tersebut dan mengirimkan somasi kepada pelapor.

Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Lukman Baharudin menyatakan, "Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami."

Tim kuasa hukum membantah bahwa Mario Teguh terlibat dalam kerja sama dengan merek yang dilaporkan dan menjadi duta merek. Mario Teguh diklaim tidak pernah menerima uang sebesar yang disebutkan dalam tuduhan tersebut.

"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," ujar Lukman Baharudin.

Akibat tuduhan tersebut, Mario Teguh merasa dirugikan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Mario Teguh telah mengirimkan somasi kepada pihak pelapor, yang meminta permintaan maaf dilakukan paling lambat pada Kamis (20/7).

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tutup Lukman Baharudin.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Rekomendasi

Terkini

X