Tujuh Polisi Aniaya Bandar Narkoba Hingga Tewas Terancam Sanksi Pemecatan!

Photo Author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 00:01 WIB
Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya
 
 
VIRALNEWS.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan 8 oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelaku narkoba hingga tewas.
 
Tujuh orang di antaranya terancam pidana dan etik, sementara satu lainnya masih buron.
 
Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.
 
"Saat ini, sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
 
 
Kombes Pol Hengki mengatakan, mereka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
 
"Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO," ujar Kombes Pol Hengki.
 
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri.
 
Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.
 
Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat keanggotaannya sebagai anggota Polri. 
 
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Kombes Pol Nursyah Putra.
 

Ditangkap Kok Mati?

Seorang pelaku narkoba berinisial DK (38) dilaporkan tewas setelah dianiaya anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keluarga mengaku heran saat mendengar informasi korban yang tewas.

Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.

Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.

"Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, 'suami saya ditangkap tapi kok mati'," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
 
Baca Juga: 5 Wilayah Operasi Ribuan Narkoba Polda Metro Jaya

Pihaknya lanjut mendalami kasus yang ada. Namun, saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara yang ada.

"Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu, sangat sangat 'meringankan' tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri," ujarnya.

Ramzy mengaku belum mendapatkan secara detail kronologi kematian DK yang dianiaya total 8 anggota Polri tersebut. Pihak keluarga pun sudah menyambangi langsung Polda Metro untuk mengetahui duduk perkara.

"Tadi bisa berjumpa langsung dengan para pelaku dengan SOP dengan prosedur karena demi keselamatan keluarga korban," kata dia.

"Harus dikawal, dan kami sebagai penasihat hukum akan kawal terus ini sampai proses selanjutnya sampai penyelesaian," imbuhnya.

Diduga ada 9 oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut, satu lainnya masih buron.

Dari 8 orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementara 7 orang sudah ditetapkan tersangka.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO," kata Hengki.

Tujuh orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri. (inge, detik.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi S.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X