VIRALNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan rencana untuk memulai uji coba penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) dengan kapasitas 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai bulan September mendatang.
Uji coba ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga bulan.
"Kami akan mencoba percontohan ini selama mungkin tiga bulan," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/8/2023).
Heru menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) telah memberikan fleksibilitas dalam jam kerja bagi ASN.
Fleksibilitas ini akan dimanfaatkan dalam penerapan kebijakan kerja hybrid atau kombinasi bekerja di kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang akan dimulai pada bulan September mendatang.
"Secara rinci, KemenPAN memberikan fleksibilitas dalam rentang waktu kerja, di mana ASN dapat memulai jam kerja dari pukul 8 pagi hingga pukul 9 pagi," ujar Heru.
"Antara pukul 8 pagi dan pukul 10 pagi ini, Pemprov akan memanfaatkannya dengan membagi kedatangan ASN menjadi 50% di kantor dan 50% bekerja dari rumah, dengan harapan dapat mengurangi kemacetan," jelasnya.
Selain penerapan WFH, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa dengan proporsi 50%.
Namun, teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Tetap sebanyak 50% untuk pembelajaran jarak jauh. Mengenai detailnya terutama terkait pelaksanaan di sekolah, akan diatur oleh Dinas Pendidikan," tambah Heru Budi Hartono. (hj)